hukum memberikan sanjungan.
Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tlah mnjlaskan
scara rinci dlm syarh kitab Riyadhus Shalihin silahkan dibukaa bro π(hal. 564-565)
.
berkaitan dgn hukum mberikan pujian kpd saudara smuslim di
hadapannya. Beliau berpendapat, ada beberapa rincian dalam hal ini bro π
Kondisi pertama ππ»
Jika pujian tersebut di dlmny trdpt kebaikan dan dorongan
motivasi utk memiliki sifat-sifat yg terpuji dan akhlak yg mulia, maka pujian
tersebut boleh, karena bertujuan untuk memotivasi saudaranya. Jika engkau
melihat seseorang yang dermawan dan pemberani, dan ia mencurahkan dirinya dan
berbuat baik kepada orang lain, maka engkau menyebut dirinya dengan apa yang
ada pada dirinya dengan tujuan memotivasi dan mendorongnya agar ia senantiasa
berada di dalam kebaikan. Ini adalah suatu hal yang baik, dan termasuk dalam
firman Allah (yang artinya), “Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan” (QS. Al
Maidah: 2)
.
Kondisi kedua ✌π»️
Jika memujinya untuk menjelasakan kepada orang lain tentang
keutamaannya, menyebarkan dan memuliakannya di hadapan manusia, maka hal itu
boleh. Sebagaimana yg dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
.
Mengenai Abu Bakar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya pada suatu hari, “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu
Bakr menjawab, “Saya.” Nabi bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang
mengiringi jenazah?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Nabi bertanya, “Siapa yang
bersedakah?” Abu Bakr menjawab, “Saya” Nabi bertanya, “Siapa di antara kalian
yang menjenguk orang yang sakit?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidaklah semua hal itu terkumpul pada seseorang
kecuali dia akan masuk surga.”
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata tentang
‘Umar, “Sesungguhnya setan tidak akan melewati suatu jalan kecuali jalan yang
berlainan dengan jalanmu (‘Umar)”.
.
Dua riwayat di atas menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. ❤
.
Kondisi ketiga π
Memujinya secara berlebihan dan mensifati dengan apa yang
tidak ada pada dirinya, maka hal ini hukumnya haram dan sama dengan menipu.
Contohnya mengatakan bahwa seseorang itu adalah seorang pemimpin, menteri, atau
kata-kata semisalnya, berlebih-lebihan dan mensifatinya dengan pujian padahal
hal itu tidak dijumpai pada dirinya . Hal ini jelas haram dan membahayakan bagi
yang dipuji.
.
Kondisi keempat ππ»
Memuji realita yang sebenarnya ada di dalam dirinya, namun
dikhawatirkan ygdipuji tertipu dengan dirinya sendiri, menjadi besar hati, dan
merasa tinggi dibandingkan yang lainnya. Maka hal ini hukumnya juga haram dan
tidak boleh dilakukan.
by;us #taqy_malik
by;us #taqy_malik
Komentar
Posting Komentar