hukum memberikan sanjungan.

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tlah mnjlaskan scara rinci dlm syarh kitab Riyadhus Shalihin silahkan dibukaa bro πŸ‘‰(hal. 564-565)
.
berkaitan dgn hukum mberikan pujian kpd saudara smuslim di hadapannya. Beliau berpendapat, ada beberapa rincian dalam hal ini bro πŸ‘‡
Kondisi pertama πŸ‘†πŸ»
Jika pujian tersebut di dlmny trdpt kebaikan dan dorongan motivasi utk memiliki sifat-sifat yg terpuji dan akhlak yg mulia, maka pujian tersebut boleh, karena bertujuan untuk memotivasi saudaranya. Jika engkau melihat seseorang yang dermawan dan pemberani, dan ia mencurahkan dirinya dan berbuat baik kepada orang lain, maka engkau menyebut dirinya dengan apa yang ada pada dirinya dengan tujuan memotivasi dan mendorongnya agar ia senantiasa berada di dalam kebaikan. Ini adalah suatu hal yang baik, dan termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan” (QS. Al Maidah: 2)
.
Kondisi kedua 🏻️
Jika memujinya untuk menjelasakan kepada orang lain tentang keutamaannya, menyebarkan dan memuliakannya di hadapan manusia, maka hal itu boleh. Sebagaimana yg dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
.
Mengenai Abu Bakar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya pada suatu hari, “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Nabi bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang mengiringi jenazah?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Nabi bertanya, “Siapa yang bersedakah?” Abu Bakr menjawab, “Saya” Nabi bertanya, “Siapa di antara kalian yang menjenguk orang yang sakit?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidaklah semua hal itu terkumpul pada seseorang kecuali dia akan masuk surga.”
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata tentang ‘Umar, “Sesungguhnya setan tidak akan melewati suatu jalan kecuali jalan yang berlainan dengan jalanmu (‘Umar)”.
.
Dua riwayat di atas menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
.
Kondisi ketiga πŸ‘Œ
Memujinya secara berlebihan dan mensifati dengan apa yang tidak ada pada dirinya, maka hal ini hukumnya haram dan sama dengan menipu. Contohnya mengatakan bahwa seseorang itu adalah seorang pemimpin, menteri, atau kata-kata semisalnya, berlebih-lebihan dan mensifatinya dengan pujian padahal hal itu tidak dijumpai pada dirinya . Hal ini jelas haram dan membahayakan bagi yang dipuji.
.
Kondisi keempat πŸ––πŸ»

Memuji realita yang sebenarnya ada di dalam dirinya, namun dikhawatirkan ygdipuji tertipu dengan dirinya sendiri, menjadi besar hati, dan merasa tinggi dibandingkan yang lainnya. Maka hal ini hukumnya juga haram dan tidak boleh dilakukan.
by;us #taqy_malik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kondisi remaja zaman sekarang